Parepare, Sulsel – Menanggapi wacana usulan hak interpelasi terkait masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam merespons bahwa yang perlu dianalisa dan dilakukan pencermatan adalah apakah kebijakan Pemerintah tentang TPP itu sudah masuk dalam arti dan esensi interpelasi.
Politisi berakronim RSA ini mengulas, bahwa interpelasi seperti yang diatur dalam Pasal 106 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga maksud dan subtansi masalah harus benar-benar sesuai dengan esensi interpelasi agar pelaksanaan interpelasi bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat .
“Bagi saya TPP itu bukanlah kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas. Karena TPP itu sendiri bukanlah hal yang mutlak sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 58 Ayat 1 bahwa Pemerintah Daerah Dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rahmat, Selasa, 10 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator yang akrab disapa Ato ini menekankan, TTP itu tergantung juga pada kondisi kemampuan keuangan daerah. Rahmat mengungkap, ada daerah yang menunda pembayaran TPP-nya, dan ada juga yang memotong 50 persen karena defisit seperti daerah Palembang.
Rahmat mencontohkan, kebijakan berdampak strategis dan luas seperti nelayan yang dipatok wilayah laut di segala sisi tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan. Dampaknya, berimbas pada pendapatan nelayan yang bisa mengganggu kehidupan, kesehatan bahkan jiwa keluarganya serta berdampak pula kepada masyarakat lain karena terjadi kelangkaan dan harga ikan yang mahal.
“Olehnya itu masalah yang menjadi dasar pelaksanaan interpelasi benar-benar sejalan dan memenuhi esensi interpelasi itu sendiri. Sebab kalau tidak maka setiap saat DPRD bisa melakukan interpelasi kepada setiap kebijakan pemerintah,” tegas Rahmat.
Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini lebih lanjut menjelaskan bahwa adapun tahapan dan persyaratan hak interpelasi diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, pada Pasal 70 sampai 72, dan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 90 yakni jumlah Anggota DPRD yang wajib dipenuhi untuk mengusulkan interpelasi adalah 5 orang dari fraksi berbeda. “Sehingga kalau ini diikuti maka prosesnya bisa lama bahkan bisa tidak terlaksana sama sekali. Padahal persoalan tersebut bisa diselesaikan lebih cepat melalui alat-alat kelengkapan DPRD seperti Komisi dan Banggar DPRD,” ingat Rahmat.
Langkah cepat bisa dilakukan, kata Rahmat, seperti pada Senin, 9 Mei 2022, DPRD Parepare melalui alat kelengkapan Badan Anggaran meminta penjelasan dari Pemkot tentang TPP, yang dihadiri langsung Sekda, Inspektorat, Kepala BKD, Plt Kepala BKPSDMD, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi.
“Alhamdulillah setelah rapat mendengarkan penjelasan pihak Pemkot di Badan Anggaran DPRD itu, maka sudah jelas bahwa Pemkot Parepare tetap akan membayarkan TPP kepada ASN, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan dan mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam perundang-undangan,” tandas Wakil Ketua DPRD dua periode ini. (*)