Beritasulsel.com – Warga Desa Batukaropa dan warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sepakat menolak PT. Purnama beroperasi mengeruk material di sungai Balantieng.
Hal itu disepakati di ruang rapat Kantor Desa Batukaropa yang juga dihadiri oleh perwakilan PT. Purnama H. Asdar, Kepala Desa Batukaropa, Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba, anggota DPRD Bulukumba dari komisi C, dari Unsur TNI – Polri, serta ratusan warga Desa Batukaropa dan Bulolohe.
Masyarakat beralasan bahwa ketika PT. Purnama mengeruk material di sekitar Sungai Balantieng, air Sungai Balantieng yang menjadi tumpuan petani untuk mengairi sawahnya, akan kering dan tentunya merugikan petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu pernah terjadi saat PT. Prima Logam beroperasi mengeruk material di sungai Balantieng, air Sungai Balantieng saat itu kering sehingga petani tidak bisa menggarap sawahnya. Untuk itu mulai hari ini dan seterusnya kami nyatakan menolak PT. Purnama mengeruk material dari Sungai Balantieng,” ungkap beberapa warga yang hadir pada rapat itu.
Sementara itu, pihak PT. Purnama H. Asdar awalnya meminta kepada masyarakat agar diberi peluang untuk beroperasi mengeruk material di lokasi yang mereka beli dari PT. Prima Logam tersebut.
Dia beralasan bahwa tidak terbersit niatnya untuk merusak Sungai Balantieng bahkan bila diberi kesempatan beroperasi H. Asdar mengaku akan memberikan bantuan dan akan memperbaiki sungai tersebut.
Namun setelah mendapat teriakan penolakan dari masyarakat yang hadir, H. Asdar akhirnya legowo sepakat untuk tidak beroperasi mengeruk material di Sungai Balantieng yang berada di Wilayah Desa Bulolohe dan Desa Batukaropa.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian bahwa masyarakat menolak PT. Purnama mengeruk material di sungai Balantieng.
Editor: Heri.