Parepare, Sulsel – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberlakukan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tidak boleh disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata dan maksimal 60 huruf.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Disdukcapil untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemendagri tersebut.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan,” ucap Taufan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Parepare dua periode itu juga mengimbau Disdukcapil Kota Parepare untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan maksimal.
“Inovasi harus terus dilakukan agar semua masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Adminduk,” kata Taufan.
“Dukcapil harus memiliki semangat membahagiakan masyarakat. Dinas Dukcapil siap datang untuk memfasilitasi pelayanan adminduk,” ungkapnya.
Diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu terdiri dari 9 pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 lalu serta telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4. (*)