Parepare, Sulsel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah turut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi agar tetap sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe segera menginstruksikan Dinas Perdagangan agar berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami instruksikan Disdag Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana dimaksud,” ucap Taufan. Senin, 25/5/2022.
“Pastikan penyalurannya agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Diketahui, dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (*)