Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 4 Warga Selayar Ditangkap Tim Mabes Polri

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – 4 orang warga Pulau Tarupa Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar Sulsel ditangkap oleh tim dari Mabes Polri di wilayah perairan Taman Nasional Takabonerate.

“Katanya di dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate (TN TBR), tapi pastinya kami gak tahu karena bukan operasi tim kami, tapi tim Mabes Polri yang beroperasi dengan sangat silent,” kata Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faad Rudhianto, Jumat (4/3/2022).

Faad menyatakan, warga Pulau Tarupa ditangkap Tim Mabes Polri diduga karena melakukan kegiatan ilegal dengan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Kepulauan Selayar. Sebab menurutnya di perairan ini masih sering terdengar aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu diperoleh informasi kalau ke 4 warga Pulau Tarupa dibawa ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini juga dibenarkan oleh pejabat Sekdes Tarupa, Suharjo.

“Ia benar tapi silahkan konfirmasi ke pihak Kepolisian,” ujarnya

Empat warga Pulau Tarupa yang ditangkap Tim Mabes Polri dari Kawasan Nasional Takabonerate adalah, HE (39), GT (33), PK (anak), P (anak).

Polair Polda Sulsel dikonfirmasi membenarkan adanya warga Pulau Tarupa Selayar yang tengah diproses hukum, tetapi sumber itu tidak memberi penjelasan selanjutnya.

Sementara itu Ibrahim Muhtar, aktivis lingkungan yang selama ini melakukan pendampingan masyarakat nelayan pesisir di Kepulauan Selayar membenarkan adanya penangkapan 4 warga Pulau Tarupa dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memburu dan mengungkap jalur penyediaan bahan peledak yang digunakan hingga tuntas.

“Iya, salah seorang dari mereka yang ditangkap sudah membuka jalur di mana mereka dapatkan pupuk dan bahan peledak, kita berharap segera tuntas” jelasnya.

Penangkapan terhadap warga Pulau Tarupa diyakini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan ikan besar-besaran di Wakatobi yang diduga dilakukan oleh HE pada bulan Desember 2021 yang lalu.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa jalur penjualan ikan hasil kegiatan ilegal diperairan Kepulauan Selayar didaratkan di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan terbesar ke pelelangan Kabupaten Sinjai.

“Wilayah perairan Kepulauan Selayar hingga saat ini masih rawan terjadi kegiatan ilegal dan destructive, sehingga dibutuhkan kerja ekstra aparat dalam penanganannya,” ungkap sumber salah satu aktivis di Selayar. (IL/BSS)

 

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru