Beritasulsel.com – Pria berinisial MUS berusia 27 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Blora dan terancam maksimal 12 tahun penjara gara-gara menculik lalu memperkosa istrinya berinsial SNW berusia 22 tahun.
MUS ditangkap bersama S berusia 43 tahun dan MOS berusia 33 tahun. Tiga lainnya masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Blora.
MUS, S dan MOS bersama tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran, telah menculik SNW. Namun otak dari penculikan tersebut adalah MUS. S dan MOS serta tiga orang yang masih dalam pengejaran itu, hanya orang suruhan yang diupah agar menculik SNW.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setyanto kepada wartawan Rabu (29/12/21) lalu.
“Awalnya MUS minta bantuan kepada MOS agar mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik SNW dengan iming-iming upah. MOS lalu mengajak tersangka S kemudian mencari 3 orang lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, MUS mengajak mereka berkumpul dan merencanakanlah penculikan tersebut,” beber Setyanto.
Lanjut ke halaman 2 – proses penculikan SNW


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.