Beritasulsel.com – Kepolisian resor Kepulauan Selayar angkat bicara menanggapi limbah medis yang diduga bekas pakai pasien covid-19 yang berserakan di halaman Puskesmas Bontoharu dan telah dipasangi polisi line atau garis polisi.
Polisi mengatakan bahwa limbah medis tersebut telah dipasangi garis polisi dan kini dalam penyelidikan Polres Kepulauan Selayar.
“Dalam lidik pak,” demikian yang diucapkan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, melalui Paur Humas Ipda Jajan kepada beritasulsel.com Selasa (26/10/21) sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Puskesmas Bontoharu yang menjadi tempat penampungan pasien isolasi Covid-19 di Kepulauan Selayar, dalam beberapa hari terakhir, menjadi perhatian publik.
Betapa tidak, limbah medis yang diduga bekas penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan dibuang sembarangan.
Dari pantauan awak media di Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Senin (25/10), kemarin, tampak limbah medis berupa jarum suntik, botol bekas cairan infus, masker bekas pakai dan bekas kemasan obat-obatan, berserakan di halaman Puskesmas Bontoharu, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tempat tersebut, kini telah dipasangi garis polisi dan limbah tersebut sebagian sudah dalam kondisi dibakar.
Seorang pekerja bangunan di tempat itu bernama Herman membenarkan bahwa beberapa polisi sudah datang ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Iya betul pak, kemarin ada banyak polisi ke sini. Sore, sudah mau malam kejadiannya,” kata Herman, saat ditemui di halaman Puskesmas Bontoharu.
Herman pun membenarkan jika Puskesmas Bontoharu menampung pasien yang terpapar Covid-19. “Iya memang tempat ini dijadikan penampungan pasien positif Covid-19,” tambahnya.
Laporan: IL
Editor: Heri