Parepare, Sulsel – Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kunjungi Kota Parepare, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Kunjungan ini terkait dengan penetapan Kawasan Niaga Parepare menjadi lokasi penanganan kumuh kawasan perkotaan Tahun Anggaran 2021.
Staf Ahli Menteri datang bersama Kapus Wilayah 3 BPIW, BPIW Kabid Wilayah 3, Sukor Wilayah Sulsel BPIW, Subdit Wilayah 3 Direktorat PKP, Kepala Balai PPW Sulsel, PPK Wilayah PKP Sulsel, Subdit Direktorat Perumahan Wilayah 3, PPK Perumahan, dan anggota tim lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bappeda Kota Parepare Samsuddin Taha atas nama Pemkot Parepare beserta jajaran yang menyambut Staf Ahli Menteri bersama rombongan, dan mendampingi selama di Parepare.
“Kunjungan ini dalam rangka kegiatan penangana kolaboratif kawasan permukiman di mana Kawasan Niaga Kota Parepare terpilih sebagai lokasi penanganan Tahun Anggaran 2021. Kawasan Niaga ini ada empat Kelurahan yaitu Kelurahan Watang Soreang, Kelurahan Lakessi, Kelurahan Kampung Pisang, dan Kelurahan Ujung Sabbang,” ungkap Samsuddin Taha.
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Watang Soreang dan Kelurahan Lakessi dilakukan pada 2021. Dan 2022 di Kelurahan Ujung Sabbang, dan Kelurahan Kampung Pisang.
Penanganan itu dengan perincian, sebaran kebutuhan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Watang Soreang adalah sebanyak 158 unit. Kemudian yang diusulkan 149 unit. Dari 149 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani oleh DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 59 unit. Itu dikarenakan dari data 149 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS, sebab merupakan lahan sengketa, tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.
Serta berdasarkan hasil verifikasi Subdit Perumahan terdapat 1 rumah Layak Huni sehingga usulan RTLH menjadi tersisa 58 unit.
Sementara sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Lakessi adalah sebanyak 41 unit. Dari 41 tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani oleh DAK (Dana Alokasi Khusus). Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 24 unit. Dikarenakan dari data 41 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.
Kemudian sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Ujung Sabbang adalah sebanyak 89 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 28 unit. Dikarenakan dari data 89 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.
Sedangkan sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Kampung Pisang adalah sebanyak 57 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 15 unit. Dikarenakan dari data 57 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, memiliki rumah yang layak, serta status penerima bantuan yang belum menikah.
Samsuddin Taha mengemukakan, dalam penanganan kumuh di kawasan perkotaan ini, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan telah melaksanakan beberapa program di sektor permukiman dan perumahan melalui program KOTAKU. Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar serta peningkatan akses perumahan permukiman yang layak huni, aman, terjangkau, produktif dan berkelanjutan di permukiman kumuh perkotaan. Ditambah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.
“Jadi untuk meningkatkan keberhasilan serta mengoptimalkan program yang dilaksanakan perlu adanya sinergi dan keterpaduan terutama dalam menetapkan Lokus yang menjadi target penanganan,” kata Samsuddin. (*)