Komplotan Pelaku Hipnotis Asal Barru Sulsel, Kalsel dan Yogyakarta Diringkus

- Redaksi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan Pelaku Hipnotis Asal Barru Sulsel, Kalsel dan Yogyakarta Diringkus

Komplotan Pelaku Hipnotis Asal Barru Sulsel, Kalsel dan Yogyakarta Diringkus

Beritasulsel.com – Tiga orang pria yang diduga telah menipu warga di Pasar Kahayan Palangka Raya dengan cara hipnotis berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Personel Polda Kalteng dan Personel Polda Kalsel.

Ketiga pria tersebut berinisial S (46), warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan, H (50), warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul, Jogjakarta, dan A (59), warga Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya diringkus di dua tempat berbeda di Kalimantan Selatan pada hari Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap S dan H saat keduanya berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus di Kecamatan Martapura. Setelah itu, menangkap A di Pasar Ramayana Banjarmasin.

Mereka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang warna hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.

Saat diintrogasi, kata Todoan, mereka mengakui perbuatannya telah meng hipnotis warga di pasar kahayan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Mereka juga mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni di ATM BNI Ratu Elok Jl. Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jl.Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jl. A.Yani Martapura.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ritman Todoan.

 

Editor: Heri.

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru