Beritasulsel.com – Tiga orang pria yang diduga telah menipu warga di Pasar Kahayan Palangka Raya dengan cara hipnotis berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Personel Polda Kalteng dan Personel Polda Kalsel.
Ketiga pria tersebut berinisial S (46), warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan, H (50), warga Panggung Harjo Kabupaten Bantul, Jogjakarta, dan A (59), warga Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiganya diringkus di dua tempat berbeda di Kalimantan Selatan pada hari Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap S dan H saat keduanya berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus di Kecamatan Martapura. Setelah itu, menangkap A di Pasar Ramayana Banjarmasin.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang warna hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.
Saat diintrogasi, kata Todoan, mereka mengakui perbuatannya telah meng hipnotis warga di pasar kahayan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mereka juga mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni di ATM BNI Ratu Elok Jl. Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jl.Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jl. A.Yani Martapura.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ritman Todoan.
Editor: Heri.