Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

Beritasulsel.com – Sidang perkara korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/9/21)

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh ketua majelis Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H, dan dihadiri oleh H. Hasyim bin H.Tiro selaku terdakwa dan Hajar Aswad, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum, serta Suardi, S.H selaku kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Majelis Hakim ketuk palu dan menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Lima Puluh Juta Rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru