Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Kube di Bantaeng Tuntas, Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara.

Beritasulsel.com – Sidang perkara korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/9/21)

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh ketua majelis Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H, dan dihadiri oleh H. Hasyim bin H.Tiro selaku terdakwa dan Hajar Aswad, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum, serta Suardi, S.H selaku kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Majelis Hakim ketuk palu dan menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Lima Puluh Juta Rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58