Beritasulsel.com – Sidang perkara korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/9/21)
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh ketua majelis Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H, dan dihadiri oleh H. Hasyim bin H.Tiro selaku terdakwa dan Hajar Aswad, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum, serta Suardi, S.H selaku kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Majelis Hakim ketuk palu dan menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Lima Puluh Juta Rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir.
Editor: Heri