Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe mempersilakan masyarakat tetap beraktivitas untuk menggeliatkan ekonomi, tapi jangan abai atau melanggar protokol kesehatan. Karena jika dilanggar akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat lain. Dan tentu ada sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku.
“Silakan jalankan aktivitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Wali Kota Taufan Pawe dalam Talkshow Penanganan Covid-19 secara virtual yang disiarkan langsung Radio Peduli, TV Peduli, Radio Mesra, Rabu, 7 Juli 2021.
Karena pembatasan itu, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran terbaru. Itu menindak lanjuti Instruksi Mendagri No17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran PPKM Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Parapare. Surat Edaran yang berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini tidak jauh berbeda dengan surat-surat edaran sebelumnya. Seperti mewajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Menerapkan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
“Karena kasus Covid-19 di Parepare memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada Zona Hijau, bahkan Rt penyebaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan,” ungkap Taufan Pawe.
Meski kembali diperketat, PPKM Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari berbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi maupun aktivitas ibadah.
Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam. Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Parepare sangat patuh dengan ketentuan Pemerintah Pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa. Sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini. (*)