Walikota Parepare: Silahkan Beraktivitas Tapi Jangan Langgar Protokol Kesehatan

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe mempersilakan masyarakat tetap beraktivitas untuk menggeliatkan ekonomi, tapi jangan abai atau melanggar protokol kesehatan. Karena jika dilanggar akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat lain. Dan tentu ada sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku.

“Silakan jalankan aktivitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Wali Kota Taufan Pawe dalam Talkshow Penanganan Covid-19 secara virtual yang disiarkan langsung Radio Peduli, TV Peduli, Radio Mesra, Rabu, 7 Juli 2021.

Karena pembatasan itu, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran terbaru. Itu menindak lanjuti Instruksi Mendagri No17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran PPKM Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Parapare. Surat Edaran yang berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini tidak jauh berbeda dengan surat-surat edaran sebelumnya. Seperti mewajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Menerapkan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

“Karena kasus Covid-19 di Parepare memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada Zona Hijau, bahkan Rt penyebaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan,” ungkap Taufan Pawe.

Meski kembali diperketat, PPKM Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari berbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi maupun aktivitas ibadah.

Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam. Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Parepare sangat patuh dengan ketentuan Pemerintah Pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa. Sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru