Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepastian itu disampaikan BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2020 secara virtual di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Selasa, 11/5/2021.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe didampingi Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu yang menerima LHP LKPD BPK itu secara virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini WTP ini terasa spesial, karena didapatkan dalam bulan Ramadan, dan mendekati Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
“Alhamdulillah Pemda Kota Parepare tahun 2020 memperoleh opini WTP dari BPK, yang diserahkan melalui video conference. Ini merupakan opini WTP yang kelima kalinya diterima Parepare,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad.
Opini WTP ke-5 kalinya ini sekaligus menguatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) selama pemerintahan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
“Ini adalah bukti kerja kita semua. Terima kasih DPRD sudah menjadi mitra terbaik dalam fungsi pengawasan. Terima kasih pimpinan dan staf SKPD. Para pengguna anggaran atas keseriusan menunjukkan kerja-kerja terbaik,” kata Taufan Pawe.
Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini WTP, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang akuntabel. (*)