Gelar Hajatan, Wajib Patuhi Protkes

- Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan dengan mengumpulkan banyak orang, diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes).

Demikian ditegaskan Kapolsek Maniangpajo, Polres Wajo, AKP Ramli Kamran, saat memberikan himbauan dirumah warga yang akan melaksanakan hajatan di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kamis,(25/02).

Himbauan ini dilakukan sebagaimana maklumat Kapolri dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang melarang adanya kerumunan massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini demi kebaikan bersama. Sebab, pemerintah dan Polri telah mengeluarkan aturan supaya tidak ada kerumunan massa untuk sementara waktu. Mengingat, saat ini masih diselimuti dengan pandemi virus corona,” kata AKP Ramli Kamran, didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam mengunjungi kediaman warga yang akan Melaksanakan hajatan.

Menurut AKP Ramli Kamran, dengan ini kita sudah disampaikan latar belakangnya dan pemilik hajat dapat menerima dan memahaminya.

Ia pun mengimbau supaya masyarakat dapat mematuhi semua aturan dengan tidak mendatangi kerumunan massa selama virus corona masih mewabah.

“Jika ada ada yang melaksanakan hajatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menyiapkan cuci tangan, pakai masker, jaga jarak demi kebaikan kita bersama,” pungkas AKP Ramli Kamran.(HPW)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51