Parepare, Sulsel – Surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Parepare dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Parepare.
Yakni surat edaran nomor SE 060/30/GT.Covid19, 25 Januari 2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
SE ditandatangani oleh Forkopimda yakni Wali Kota Parepare, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare, Ketua DPRD Parepare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini ditegaskan Asisten II Pemkot Parepare, Suriani meluruskan tudingan pengunjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 1 Februari 2021, yang menyebutkan itu SE Wali Kota.
“Jadi bukan SE Wali Kota, tapi SE Tim Satgas Covid-19. Dan semua Forkopimda bertanda tangan di SE itu,” tegas Suriani.
Suriani menekankan, yang mendasari keluarnya SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmen itu mengatur, ada 4 indikator yang ditetapkan sehingga suatu daerah harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun 1 saja dari 4 indikator itu terpenuhi, maka daerah sudah harus melakukan pembatasan.
“Sedangkan Parepare ada 3 indikator yang terpenuhi. Jadi memang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi Mendagri,” tandas Suriani. (*)