Parepare, Sulsel – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evalusi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare 2020-2040.
Evaluasi dalam bentuk rapat konsultasi melalui daring itu dihadiri oleh Sekda Provinsi Sulsel dan SKPD Sulsel terkait, Sekda Parepare bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Parepare, serta Kementerian dan lembaga yang memberikan tanggapan terkait Ranperda RTRW Parepare, Rabu, 27 Januari 2021.
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun atas nama Kepala Bappeda yang mengikuti rapat konsultasi via zoom di ruang kerja Kepala Bappeda mengatakan, Kemendagri mengevaluasi Ranperda RTRW Parepare yang sudah dievaluasi oleh Pemprov Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi evaluasi ini untuk melihat sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah. Selanjutnya menyesuaikan beberapa aturan yang berlaku di kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, Ranperda RTRW Parepare sudah 4 tahun berproses sampai pada konsultasi evaluasi Kemendagri ini. Proses Ranperda RTRW ini diawali dengan konsultasi publik yang pertama pada 6 Desember 2016.
“Jadi Ranperda RTRW Parepare sudah mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN pada 11 November 2020. Lalu persetujuan DPRD pada 17 Desember 2020, evaluasi Ranperda oleh Pemprov Sulsel pada 22 Desember 2020, dan kini konsultasi evaluasi Kemendagri, 27 Januari 2021. Dokumen dinyatakan lengkap pada 22 Januari 2021,” tandas Zulkarnaen. (*)