Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu sabu sebanyak 4,7 Kilogram dan 3.304 butir pil ekstasi.
Keseluruhan barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan sejak Januari hingga Desember 2020.
“(Barang haram) yang berhasil kita amankan tahun ini 2020, sebanyak 4.740.272 gram sabu sabu dan 3.304 butir pil ekstasi. Itu dari 93 kasus yang kita tangani,” ucap Andi Sofyan kepada wartawan Minggu (27/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila diuangkan, kata Andi Sofyan, barang haram tersebut senilai 6 Miliar Rupiah dengan rincian sebagai berikut, sabu sebanyak 4,7 kilo bila dirupiahkan bisa sampai Rp4,7 Miliar sedangkan Ekstasi 3.304 butir sekitar Rp2 Miliar jadi total keseluruhan sekitar 6 Miliar.
“Bahkan bisa lebih,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengapresiasi kinerja satuan narkoba yang telah mengungkap barang haram sebanyak itu.
Meski begitu, perwira dua bunga dipundaknya itu berharap agar kinerja para personel semakin ditingkatkan sehingga masyarakat di Kabupaten berjuluk Nene Mallomo tersebut bebas dari peredaran narkoba.
“Ini akan terus ditingkatkan di tahun tahun berikutnya, agar masyarakat Sidrap terhindar dari dampak penyalahgunaan narkoba,” harap Leonardo. (hs/bss).