Makassar – kepala kejaksaan negeri kota Palopo, Adianto resmi menahan tiga tersangka pada kasus korupsi proyek jalan lingkar Barat yang menghubungkan kecamatan Wara dengan Bara.
Ketiga tersangka yang masing masing berinisial SP, AL, dan NS, diduga melakukan korupsi “berjamaah” yang menimbulkan kerugian negara sebanyak 1,3 Miliar.
Dimana SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara SP bertindak sebagai mantan kepala dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, benar ketiganya sudah kami tahan dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar,” kata Adianto kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut, Sabtu (13/10/2018).
Anggaran pembangunan proyek tersebut berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp5 miliar. Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo karena tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pengerjaan mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017. Menelusuri indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.
Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp1,3 miliar.