Beritasulsel.com, Jakarta – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jakarta Utara yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku yang melakukan pemerasan dengan senjata tajam jenis cerulit dan aksinya sempat viral di media sosial itu terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat ditangkap oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjatmiko mengungkapkan, pelaku yang ditembak tersebut berinisial AD, (26). Sedangkan rekannya yang lebih awal berhasil ditangkap yakni berinisial AA (20), AC (27).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, para pelaku ini menjalankan aksinya di Jalan Penjaringan Jakarta Utara pada 05 November 2020 sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu korban Dulgafar, sedang duduk dipinggir sambil menunggu temannya, tiba-tiba para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 datang dan berhenti di depan korban. Lalu 2 pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban lalu korban menjelaskan alamat tersebut.
Setelah menanyakan alamat, tiba-tiba salah satu pelaku (AD) mengeluarkan clurit dan mengancam korban dengan mengatakan ‘diam-diam lu, sini Handphonenya”, sambil mengayunkan clurit kearah korban.
Saat bersamaan juga, seorang pelaku AA memegang kedua tangan korban lalu pelaku AD yang memegang clurit mengambil Handphone korban yang sedang dipegang korban, setelah berhasil mengambil Handphone korban lalu para pelaku langsung pergi.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan unit Resmob berhasil menangkap pelaku.
“Sebelumnya kita menangkap 2 pelaku AA dan AC, sedangkan AD berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Penjaringan.
Setelah beberapa hari di buru polisi, keberadaan tersangka AD diketahui polisi di tempat persembunyian di daerah Bogor.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan sambil melarikan diri. Tak ingin buruannya lari, oleh tim Resmob mencoba memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri,” ungkap Kombes Sudjatmiko, Jumat (13/11/2020).
Ia menambahkan, adapun modus para pelaku ini berpura- pura menanyakan alamat lalu kemudian mengambil paksa handphone korban dengan mengancam korban dengan sebilah clurit.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antaranya satu unit ponsel, 1 unit sepeda motor, 1 buah switter dan 1 buah topi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan ketiganya kini diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.