Jeneponto Sulsel – Personil Polres Jeneponto mengamankan Muh. Risal (28) warga Jalan KH.Dewantoro Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng.
Paur Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan bahwa pria tersebut diamankan di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, pada hari Rabu (23/09/2020).
Dia diduga telah membunuh RANDI SECADA pada hari Selasa 22 September 2020 sekitar pulul 20.00 wita di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan lalu diintrogasi Muh. Risal mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap RANDI SECADA yang menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Dia mengaku menganiaya Randi Secada dengan cara menikam bagian tubuh Randi sebanyak 12 kali masing masing pada bagian leher, perut dan bagian punggung,” ungkap Syahrul.
Kronologis kejadian, sambung Syahrul, pada hari Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 16.00 wita istri pelaku menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjemput anak pelaku di Desa Rumbia bersama dengan Randi.
Mendengar hal tersebut, pelaku naik pitam karena yang akan menemani istrinya menjemput anaknya adalah Randi yang ia duga selingkuhan istrinya.
Pelaku lalu menunggu kedatangan Randi, di depan SMK Rumbia. Setelah pelaku melihat Randi yang berboncengan dengan istri pelaku, Pelaku kemudian mencegat Randi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan badik secara berulang kali.
“Pelaku menjelaskan bahwa bagian tubuh yang ditikam adalah bagian leher, perut dan punggung. pelaku juga mengaku melakukan penganiayaan seorang diri saja,” imbuh Syahrul.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku meninggalkan tempat kejadian. Pelaku mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena kondisi istrinya yang sedang hamil, dan istrinya pada saat itu melarikan diri,” ucap Syahrul mengurai kronologi kejadian.
“Adapun motif sehingga pelaku melakukan pembunuhan, dipicu perselingkuhan Randi Dengan istri pelaku yang bernama FITRI AMALIAH. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” tandas Syahrul. (hs/bss)