Sinjai, Sulsel – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencanangkan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagai wujud pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.
Jika sebelumnya program tersebut dilakukan dengan menerbitkan Kartu Nelayan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil, kini kartu tersebut telah berganti. Namanya, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka).
“Kusuka” merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Perikanan Sinjai, Syamsir menjelaskan, kartu kusuka ini memiliki beberapa manfaat seperti, memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) serta memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.
Saat ini kata dia, kartu kusuka yang telah dicetak dan terbit di Kabupaten Sinjai hingga saat ini sebanyak 1.197 buah. Kartu itu, juga telah disalurkan ke sejumlah nelayan yang ada di Bumi Panrita Kitta.
“Yang mendapat kartu Kusuka ruang lingkupnya itu adalah, nelayan, pumbudidaya ikan, pengola ikan, pemasar ikan perikanan dan penyedia jasa produksi ikan,” ungkapnya saat ditemui disela-sela penyaluran kartu kusuka dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Perikanan, Kelurahan Lappa, Senin (21/9/2020).
Sosialisasi tersebut diikuti puluhan pelaku usaha perikanan, yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Gasali, serta perwakilan Bank BNI.
Bagi pelaku perikanan yang hendak mendapatkan kartu kusuka tersebut, tambah Syamsir tak perlu bimbang, sebab ada penyuluh yang akan melakukan pendampingan.
“Semoga dengan adanya kartu Kusuka ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha di bidang perikanan karena beragam manfaat yang ada di dalamnya,” kata Syamsir. (*)