Mamasa — Sudah empat tahun terakhir, siswa di SDN 014 Saluang, Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, disebut tidak pernah menerima pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kondisi ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang dihimpun oleh tim investigasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan penelusuran lapangan, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang berinisial S.D. disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak diangkat pada 2021. Namun, yang menjadi sorotan, guru tersebut diduga tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya.

“Selama empat tahun, siswa tidak pernah mendapatkan pelajaran agama. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah merampas hak dasar pendidikan anak,” kata Muh Ikbal,

Central Committee JOL Mamasa, setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat serta komite sekolah.

Menurut Ikbal, persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Masyarakat dan pihak sekolah disebut telah berulang kali membahasnya dalam forum internal hingga melaporkannya ke koordinator pengawas wilayah Kecamatan Mambi. Namun, laporan tersebut tidak membuahkan hasil.

Sumber di lapangan menyebutkan, tidak adanya tindak lanjut diduga karena oknum guru tersebut memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Sudah sering dirapatkan, bahkan dibawa ke pengawas, tapi tidak ada perubahan,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Abdullah Hasan, yang juga merupakan anggota komite sekolah. Ia menilai kondisi ini sangat merugikan generasi muda di desanya.

“Kami sebagai masyarakat sangat dirugikan. Anak-anak kami tidak pernah belajar agama Islam, padahal itu hak mereka. Pemerintah seharusnya hadir, bukan justru membiarkan,” kata Abdullah saat ditemui di lokasi.

Ekspresi protes bahkan datang langsung dari para siswa. Dalam sebuah dokumentasi yang beredar, sejumlah siswa tampak membentangkan kertas bertuliskan pesan kepada Prabowo Subianto: “Pak Presiden, 4 tahun kami tidak belajar Agama Islam karena guru kami tidak pernah hadir.”

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang tergolong sulit akses. Selain itu, dugaan tetap mengalirnya gaji dan tunjangan tanpa pelaksanaan tugas berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara. (*)