Makassar – Direktorat kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap pelaku penipuan bermodus kirim SMS, Kamis (4/10/2018)
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku adalah Rusdi Aras (29) dan Riyan Anugrah (25), keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap.
“Mereka diamankan di Jalan AP Pettarani 6 No 77 Kecamatan Panakkukang, Makassar sekitar pukul 01.30 WITA” sebut Dicky Sondani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ulah kedua pelaku sangat meresahkan masyarakat lebih khusus kepada para warga yang sedang ngontrak. Pelaku juga terkenal sangat lincah dan kerap berpindah-pindah agar sulit ditangkap. Untuk aksi penipuan itu, sudah dilakukan pelaku sejak Juni 2017 lalu.
“Pelaku melakukan aksi penipuan online dengan modus menawarkan kembali rumah kos ke beberapa calon korban. Mereka mengirimkan pesan singkat melalui SMS” ujar Dicky.
Adapun kalimat yang dikirimkan kepada calon korbannya yakni :
”maaf lewat SMS apabila kontrakan kostnya masih mau dilanjut silahkan hubungi adik saya di nomor 085314952900 soalnya sudah saya pindah tangankan dengan dia”
Mendapatkan laporan itu, Tim cyber polda Sulsel langsung bergerak melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku bersama beberapa barang bukti 5 buah Laptop, 5 modem, kartu ATM dan juga HP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Bukan hanya menawarkan rumah kos, pelaku juga penipu online. Modusnya menjual barang yang harganya mahal dijual dengan harga murah melalui internet, tapi barangnya tidak dikirim ke pembeli, seperti Burung, Drum (alat musik), alat-alat motor dan barang barang elektronik” jelas Dicky.