Bertahun tahun lakukan penipuan online, 2 Pria Asal Sidrap ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap pelaku penipuan bermodus kirim SMS, Kamis (4/10/2018)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku adalah Rusdi Aras (29) dan Riyan Anugrah (25), keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap.

“Mereka diamankan di Jalan AP Pettarani 6 No 77 Kecamatan Panakkukang, Makassar sekitar pukul 01.30 WITA” sebut Dicky Sondani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ulah kedua pelaku sangat meresahkan masyarakat lebih khusus kepada para warga yang sedang ngontrak. Pelaku juga terkenal sangat lincah dan kerap berpindah-pindah agar sulit ditangkap. Untuk aksi penipuan itu, sudah dilakukan pelaku sejak Juni 2017 lalu.

“Pelaku melakukan aksi penipuan online dengan modus menawarkan kembali rumah kos ke beberapa calon korban. Mereka mengirimkan pesan singkat melalui SMS” ujar Dicky.

Adapun kalimat yang dikirimkan kepada calon korbannya yakni :

maaf lewat SMS apabila kontrakan kostnya masih mau dilanjut silahkan hubungi adik saya di nomor 085314952900 soalnya sudah saya pindah tangankan dengan dia

Mendapatkan laporan itu, Tim cyber polda Sulsel langsung bergerak melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku bersama beberapa barang bukti 5 buah Laptop, 5 modem, kartu ATM dan juga HP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Bukan hanya menawarkan rumah kos, pelaku juga penipu online. Modusnya menjual barang yang harganya mahal dijual dengan harga murah melalui internet, tapi barangnya tidak dikirim ke pembeli, seperti Burung, Drum (alat musik), alat-alat motor dan barang barang elektronik” jelas Dicky.

Berita Terkait

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram
Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Waingapu, NTT
2 Kali Ungkap Sabu Dalam Jumlah Besar, Kapolres Sidrap Diapresiasi Warga
Polres Sidrap Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Pinrang, Barang Bukti 98 Paket
IRT di Bone Tewas Tersambar Petir

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:52

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram

Selasa, 29 April 2025 - 15:41

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Senin, 28 April 2025 - 17:52

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Selasa, 22 April 2025 - 21:52

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Waingapu, NTT

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41