Beritasulsel.com, Jakarta – Para pelaku tawuran antar warga yang menyebabkan tewasnya seorang korban, di dekat Krematorium Cilincing, RT 09/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/7/2020) lalu, berhasil ditangkap oleh Kepolisiaan Resor Metro Jakarta Utara, dan Polsek Cilincing.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, tawuran tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, Sabtu lalu. Kejadian terjadi berawal dari keributan di belakang Krematorium Cilincing, dimana tawuran itu saling menyerang, antara warga Gang BS, dan kelompok dari warga Gang Buntu.
Akibat dari tawuran ini, satu orang warga berinisial MRN yang berasal dari kelompok Gang BS tewas usai mengalami luka bacok usai terkena sabetan senjata tajam. Sedangjan korban dari Gang Buntu mengalami luka bacok di tangan kirinya hampir putus kena tebasan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera menangkap empat orang pelaku tawuran di belakang Krematorium di RT 09/04, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tersangka lain masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tujuh orang tersangka di antaranya HB, JP, ES, dan IK.
“Tawuran dipicu saling ejek antar pemuda Gang Buntu dan Gang BS. Sehingga tawuran terjadi tanpa terencana atau spontan. Kejadian ini juga tidak biasa terjadi,” ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara kepada Wartawan, pada Jumat (24-07-2020).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga senjata tajam jenis parang dan celurit, yang digunakan untuk melukai korban. Selain itu polisi juga menyita tiga buah helm yang digunakan pelaku untuk tawuran.
Dalam periatiea ini, salah satu tersangka yang tidak ikut tawuran ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka karena yang bersangkutan disangka membiarkan tawuran terjadi, tanpa melakukan tindakan melerai atau pencegahan. Ini buat pelajaran untuk masyarakat bahwa yang membiarkan tawuran terjadi bisa kena juga.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal yang berbeda antara lain untuk tersangka IK dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.