Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Bantaeng menggrebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu sore kemarin, 12 Juli 2020.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat resah atas adanya perjudian sabung ayam tersebut.
“Sehingga personil unit Resmob bersama Kaurbinopsnal Sat Sabhara Ipda Ahmad Yani mendatangi lokasi untuk menangkap para pelaku,” jelas Kapolres Senin 13 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan pada penggerebekan itu. Pasalnya, para pelaku yang mengetahui ada petugas, langsung berhamburan melarikan diri.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa ekor ayam sabung, 3 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya.
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial SU berusia 15 tahun berdomisili disekitar lokasi kejadian. Saat ini barang bukti bersama pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kunci Kapolres.
Editor: Heri Siswanto.