Masa Bekerja dari Rumah Bagi ASN Pemkot Parepare Diperpanjang

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 3 Juli 2020.

Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Walikota Parepare Nomor 060/135.Org.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran (SE) disebutkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) diperpanjang sampai dengan 3 Juli 202. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dan dari kantor (Work From Office/WFO).

Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat/pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, kecuali dengan pertimbangan lain Pimpinan Unit Kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal maing-masing.

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.

Pimpinan SKPD atau Unit Kerja juga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

“Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Wali Kota Taufan Pawe. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru