Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Surat edaran bernomor 130.7/102/Hkm, 4 Juni 2020 itu dikeluarkan menyusul dibolehkannya rumah ibadah dibuka dengan persyaratan ketat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Walikota Parepare yang bertanda tangan di surat edaran mengemukakan, hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Parepare melalui video conference pada Selasa, 2 Juni 2020, bahwa untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Itu melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panduan ini untuk meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” ungkap Iwan Asaad.
Beberapa poin dalam edaran yang bersifat instruksi kepada pengurus rumah ibadah di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Mewajibkan penggunaan masker bagi setiap orang yang memasuki area rumah ibadah; Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah setiap sebelum dan sesudah melakukan kegiatan di rumah ibadah; Membatasi hanya satu pintu/jalur masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Mewajibkan kepada seluruh jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing; Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk serta hand sanitizer di dalam rumah ibadah.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. “Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,50 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan rentan waktu 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” ingat Iwan.
Di dalam rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat dipasang dan disosialisasikan imbauan penerapan protokol kesehatan.
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid- 19.
“Pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat,” imbuh Iwan.
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam surat edaran, akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi di Kota Parepare yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare bersama Ormas Islam dan FKUB Kota Parepare.
“Apabila dikemudian hari bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini, maka akan dilakukan pencabutan/peninjauan kembali oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap rumah ibadah tersebut,” tandas Iwan.
(RIS/BSS)