Ini Surat Edaran Pemkot Parepare Tentang Kegiatan Ibadah di Masjid

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Surat edaran bernomor 130.7/102/Hkm, 4 Juni 2020 itu dikeluarkan menyusul dibolehkannya rumah ibadah dibuka dengan persyaratan ketat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad atas nama Walikota Parepare yang bertanda tangan di surat edaran mengemukakan, hasil keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Parepare melalui video conference pada Selasa, 2 Juni 2020, bahwa untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Itu melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panduan ini untuk meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” ungkap Iwan Asaad.

Beberapa poin dalam edaran yang bersifat instruksi kepada pengurus rumah ibadah di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Mewajibkan penggunaan masker bagi setiap orang yang memasuki area rumah ibadah; Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah setiap sebelum dan sesudah melakukan kegiatan di rumah ibadah; Membatasi hanya satu pintu/jalur masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Mewajibkan kepada seluruh jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing; Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk serta hand sanitizer di dalam rumah ibadah.

Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. “Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,50 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan rentan waktu 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” ingat Iwan.

Di dalam rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat dipasang dan disosialisasikan imbauan penerapan protokol kesehatan.

Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid- 19.

“Pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat,” imbuh Iwan.

Hal-hal teknis yang belum diatur dalam surat edaran, akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi di Kota Parepare yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare bersama Ormas Islam dan FKUB Kota Parepare.

“Apabila dikemudian hari bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini, maka akan dilakukan pencabutan/peninjauan kembali oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap rumah ibadah tersebut,” tandas Iwan.

(RIS/BSS)

Berita Terkait

Workshop Jurnalistik Peduli HIV/AIDS Digelar di Parepare
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Tim Kesling 13 UPT Puskesmas Dinkes Bantaeng: ‘Inspeksi, Pengawasan dan Sanitasi Takjil di Bulan Ramadan 2025’
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:16

Workshop Jurnalistik Peduli HIV/AIDS Digelar di Parepare

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:35

Tim Kesling 13 UPT Puskesmas Dinkes Bantaeng: ‘Inspeksi, Pengawasan dan Sanitasi Takjil di Bulan Ramadan 2025’

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru