Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa pasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dibeberapa titik di Kabupaten Gowa, Minggu 26 April 2020.
Pada spanduk tersebut tertulis “Berani Balapan Liar, Pidana Kurungan 1 Tahun Atau Denda Maksimal 3 Juta Rupiah”
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan, dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku Bali untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Mustari.
“Kami akan selalu melakukan imbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar,” kunci Mustari
Reporter: Arief