Gelar Balapan Liar di Gowa, Pidana Satu Tahun atau Denda 3 Juta Menanti

- Redaksi

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa pasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dibeberapa titik di Kabupaten Gowa, Minggu 26 April 2020.

Pada spanduk tersebut tertulis “Berani Balapan Liar, Pidana Kurungan 1 Tahun Atau Denda Maksimal 3 Juta Rupiah”

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan, dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku Bali untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Mustari.

“Kami akan selalu melakukan imbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar,” kunci Mustari

Reporter: Arief

Berita Terkait

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Hadiri Rakor dan Berikan Materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”
Belum 2 Bulan Menjabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki Sukses Mengungkap Kasus Luar Biasa
Kapolres Didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng Mengungkap Motif Kasus Penikaman Terhadap Purnawirawan TNI di Beloparang
Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Kronologi Kejadian Warga Dilukai dan ASN Dikeroyok di Pantai Marina Berdasarkan Keterangan Beberapa Saksi di Tkp”
Pernyataan dan Imbauan Kapolres Bantaeng terkait dengan Kasus yang terjadi di Pantai Marina dan di Beloparang

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Rabu, 6 November 2024 - 17:00

Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku

Selasa, 5 November 2024 - 19:36

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Hadiri Rakor dan Berikan Materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”

Jumat, 1 November 2024 - 08:47

Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:10

Belum 2 Bulan Menjabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki Sukses Mengungkap Kasus Luar Biasa

Berita Terbaru