Beritasulsel.com – Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama Unit PPA serta beberapa personel lainnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ahmadi alias Hamma, Sabtu (25/04/2020).
Pria tersebut kata Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, diamankan di Dusun Parang Tinambung, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
“Dia (Ahmadi alias Hamma) diduga telah mencabuli seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial EN,” ungkap AKP Syahrul, Minggu pagi (26/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, aksi Ahmadi bermula pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 09.00 wita di Parang Baji Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto,
“Saat itu Ahmadi memanggil korban EN dan minta memijit badannya (badan pelaku) kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali mulai dari tanggal 11 November 2019 sampai pada bulan Maret 2020,” urai Syahrul.
“Atas kejadian itu korban merasa depresi dan melapor ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jeneponto,” kunci Syahrul.
Editor: Heri Siswanto.