Parepare – Aparat kepolisian sektor Parepare, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di empat tempat berbeda, Kamis (6/9/2018).
Ketujuh terduga pelaku masing-masing bernama Aidil, Hariadi, Reza, Rizky alias Don King, Nasrullah, Aris dan Trisno.
Kapolsek Ujung, Kompol Muhabar saat dikonfirmasi mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap diempat tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama tama kata dia, tiga orang pelaku ditangkap di Kos Nias Kamar 24, Jalan Jenderal Ahmad Yani KM. 7, Kelurahan Lapadde. Selanjutnya dua orang ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup
“TKP ketiga di Terminal Lapadde dan TKP keempat di Jalan Wirabuana,” ungkapnya Jumat (7/9/2018).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, sebut Muhabar, yakni sembilan sachet kristal bening diduga sabu-sabu, empat unit telepon seluler, beberapa alat hisap sabu yakni (Bong) dan uang tunai sejumlah 2,37 juta rupiah.
Penangkapan itu lanjutnya, berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba, sehingga lokasi lokasi tersebut menjadi target operasi pihaknya.
Terkait pasal pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, Kapolsek mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku sesuai peran masing masing pelaku, sebab kata dia, meski ditangkap diwaktu yang bersamaan para pelaku memiliki peran berbeda, bahkan ada yang diduga berperan sebagai bandar.
“Masing-masing pelaku dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan perannya, namun ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini telah diamankan di Mapolres dibawah penangana Satuan Narkoba” sebut Muhabar.