Beritasulsel.com – Meski sudah uzur, namun nafsu bejat kakek DR yang telah berusia 68 tahun ini semakin menjadi jadi. Tidak puas dengan istrinya, anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental pun ia ‘embat’ hingga dinyatakan hamil 7 bulan.
Beruntung istri pelaku berinisial DS yang melihat ada perubahan fisik pada tubuh korban SR (24), langsung memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat. Setelah diperiksa, ternyata SR hamil 7 bulan.
Kepada ibunya, SR mengaku telah ditiduri oleh ayah tirinya sejak tahun 2011 lalu. Namun pengakuan SR, ia tidak berani memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain terlebih kepada ibunya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DS yang mengetahui hal itu langsung melaporkan perbuatan pelaku kepihak berwajib sehingga DR pun diringkus lalu dijebloskan keruang sel tahanan Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah untuk menanti proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku (DR) kemarin kami amankan. Sedangkan korban (SR) sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto kepada wartawan membenarkan kejadian pencabulan itu, Kamis (6/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Maryoto melanjutkan, pelaku melakukan perbuatan itu sejak tahun 2011 lalu hingga saat ini, namun perbuata pelaku baru terungkap setelah korban hamil 7 bulan.
“Pelaku melakukan aksinya setiap kali rumahnya dalam keadaan sepi disaat sang istri pergi ke pasar” tambah Maryoto mengurai kronologi kejadian.
Untuk mpertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Maryoto, Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.