Astaga! Kakek 68 Tahun ini Perkosa Anak Tirinya yang Sakit Jiwa Hingga Hamil

- Redaksi

Jumat, 7 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Meski sudah uzur, namun nafsu bejat kakek DR yang telah berusia 68 tahun ini semakin menjadi jadi. Tidak puas dengan istrinya, anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental pun ia ‘embat’ hingga dinyatakan hamil 7 bulan.

Beruntung istri pelaku berinisial DS yang melihat ada perubahan fisik pada tubuh korban SR (24), langsung memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat. Setelah diperiksa, ternyata SR hamil 7 bulan.

Kepada ibunya, SR mengaku telah ditiduri oleh ayah tirinya sejak tahun 2011 lalu. Namun pengakuan SR, ia tidak berani memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain terlebih kepada ibunya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DS yang mengetahui hal itu langsung melaporkan perbuatan pelaku kepihak berwajib sehingga DR pun diringkus lalu dijebloskan keruang sel tahanan Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah untuk menanti proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku (DR) kemarin kami amankan. Sedangkan korban (SR) sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto kepada wartawan membenarkan kejadian pencabulan itu, Kamis (6/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Maryoto melanjutkan, pelaku melakukan perbuatan itu sejak tahun 2011 lalu hingga saat ini, namun perbuata pelaku baru terungkap setelah korban hamil 7 bulan.

“Pelaku melakukan aksinya setiap kali rumahnya dalam keadaan sepi disaat sang istri pergi ke pasar” tambah Maryoto mengurai kronologi kejadian.

Untuk mpertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Maryoto, Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru