Wajo – Satuan Narkoba Polres Wajo berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Senin (13/8) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani melalui keterangan persnya yang diterima media ini mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM alias pak Andi (35), warga BTN Grandhill II, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
AM kata Kombes Dicky, ditangkap dikediamannya dengan cara digeledah badan dan juga rumah. Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu sachet diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 (satu alat hisap (Bong), Dua batang kaca pireks yang disimpan dalam power bank rusak,”
“Satu sendok takar terbuat dari pipet, Satu tas kecil warna putih berisi 70 sachet bening kecil strip merah dan 44 sachet bening kecil strip putih, Satu buah timbangan digital didalam tas kecil warna hitam dan Satu gulungan kertas alminium foil” urai Dicky Sondani, Rabu (15/8)
Saat diinterogasi, lanjut Dicky, tersangka AM mengaku bahwa barang bukti yang disita dari kediamannya adalah milik seseorang berinisial HS yang biasa mengonsumsi narkoba dikediaman AM.
“Pengakuan AM, barang bukti tersebut adalah milik lelaki HS yang disimpan dirumah AM karena HS sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama AM. AM juga pernah disuruh oleh HS untuk menjual narkotika” terang Dicky.
Guna kepentingan penyidikan, AM bersama barang bukti yang berhasil disita, saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo.