Merasa Dihina dan Diperlakukan Buruk oleh Keluarga, Istri Tikam Suami Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Merasa selalu dihina dan perlakukan buruk oleh pihak keluarga suaminya, seorang istri berinisial R (42), di Kelapa Gading, Jakarta Utara, nekat menghabisi  suaminya sendiri inisial AP dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur hingga tewas.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari anak tirinya yang merasa janggal dengan kematian ayahnya AP. Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dan menemukan ada luka yang terlihat serius di bagian dada AP.

“Pengungkapan ini beranjak dari laporan polisi pada 26 Januari 2020, berdasarkan laporan polisi ini di mana keluarga korban AP, mereka melihat bahwa kematian AP tidak wajar sehingga membuat laporan polisi,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Kumontoy, saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (31/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pelaku. Yang bersangkutan R mengakui telah melakukan pembunuhan itu. Begitu juga diperkuat hasil keterangan yang didapat penyidik dari pihak rumah sakit tempat AP sempat dibawa.

“Ketika kita melakukan pemeriksaan saudari R langsung menyampaikan bahwa dia sebagai pelaku, dia mengaku kalau dirinya menusuk korban atas nama AP,” kata Kapolsek.

Untuk membuktikan hal itu, polisi kemudian membongkar kuburan AP untuk melakukan autopsi, dengan mengundang ahli forensik dan melalukan autopsi. “Dan hasilnya benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar 2 cm dan cukup dalam,” lanjut Jerrold.

Lebih jauh di jelaskan Kapolsek, pelaku membunuh korban pada 21 Januari 2020 di rumahnya, di Jl Summagung II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu sempat terjadi cekcok, karena pelaku saat itu hendak pergi dari rumah, namun di tahan korban.

Keinginan pelaku pergi dari rumah tersebut karena merasa tidak betah, dan merasa kerap mendapat penghinaan dari keluarganya AP.

“Jadi si R ini statusnya istri kedua, jadi mereka ini suami istri. Karena tidak betah, pelaku mau keluar saat itu juga dan ditahan oleh korban. Terjadi konflik karena, menurut keterangan dari R, si korban malah menuduhnya memiliki laki-laki lain sehingga mau keluar. Nah konflik itu, terjadi cekcok yang panjang, mengakibatkan penikaman,” katanya.

Untuk diketahui pelaku R hanya tinggal bersama suami dan tiga anak tirinya. Sedangkan istri pertama korban telah meninggal dunia lebih dari lima tahun lalu. Pelaku R dikenakan ancaman hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengam ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58