Beritasulsel.com – Sepasang sejoli di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan petugas kepolisian resor Bulukumba usai ditangkap Rabu malam (22/01/2020).
Yang laki laki berinisial SY umur 45 tahun dan yang perempuan berinisial SI berusia 18 tahun warga Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pasangan yang terpaut usia 27 tahun ini diamankan karena diduga telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya di jembatan Raoa, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada berita sulsel mengatakan bahwa menurut pengakuan SI, pada hari Selasa 21 Januari 2020 pukul 01.00 wita ia melahirkan bayi laki-laki di rumah tempat tinggalnya di Balleangin Desa Possi Tanah.
Tapi karena malu dan takut diketahui orang telah melahirkan di luar nikah, maka SI membuang bayi yang ia lahirkan di jembatan Raoa, Desa Pantama.
“Bayi tersebut ada dugaan lahir diluar nikah hasil dari hubungan badan antara SI dan SY 9 bulan yang lalu. Ada pun alasan bayi tersebut dibuang atau disimpan dekat jembatan, oleh karena malu dan takut diketahui keluarganya sehingga dia memilih jalan pintas dengan membuang bayi yang dimaksud,” ucap Berry Kamis pagi (23/01/2020).
Dari sumber lain yang minta namanya tidak dimediakan mengatakan bahwa SI dan SY ada hubungan keluarga. SY adalah paman dari SI.
“Jadi begini pak, SY ini adalah duda istrinya telah lama meninggal dunia. Almarhum istri SA saudara kandung dengan ibu kandung SI, jadi antara SI dan SY adalah keponakan dan paman. Kalau diluruskan, SY menghamili keponakannya istrinya yaitu SI,” ucap sumber. (Parawansyah)