Beritasulsel.com – Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab Sinjai, Dr. H. Mukhlis Isma, SE.,MM membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Saotenggah. Rabu (11/12/2019).
Ketua Panitia A. Asrullah, SE.M.,Si menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dengan demikian dapat terhindar dan menghindari kemungkinan terjadinya praktek KKN khususnya dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Khususnya ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sanksinya cukup berat. Selain sanksi pidana juga akan dikenakan sanksi administrasi kepegawain berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN/PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma, SE.,MM juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi KKN tersebut sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan merupakan suatu langkah untuk mencegah terjadinya KKN di Kabupaten Sinjai.
“Pencegahan KKN dimulai dari diri kita masing-masing. Salah satu yang dapat menilai, mengamati dan memilah adanya praktik KKN di lingkungan masyarakat baik itu di desa/lurah maupun sekolah adalah kita sebagai aparat”, ucap Mukhlis.
“Dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah mempunyai fungsi, tugas dan aturan dalam pelaksanaannya. Disini kita harus siap untuk mengikuti aturan-aturan tersebut karena memahaminya saja tidak cukup namun kita harus melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelasnya.
“Untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan semua aparat agar mengelola keuangan lebih efektif, efisien, bertanggung jawab serta transparan dan akuntabel”, ujar H. Mukhlis.
“Saya berharap apabila ada hasil pemeriksaan aparat eksternal maupun internal yang dalam hal ini BPK, BPKP, Inspektorat baik kabupaten maupun provinsi agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang direkomendasikan atau disarankan, apabila dalam proses menindaklanjuti ada kendala agar segera melaporkan kepada bagian hukum Setdakab Sinjai ataupun inspektorat Kabupaten Sinjai”, pungkasnya.
Turut hadir Camat Sinjai tengah, perwakilan Ketua DPRD Sinjai, perwakilan kepolisian resot Sinjai, aparat se-kecamatan Sinjai Tengah, Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Sinjai Tengah, kepala desa/lurah se-Kecamatan Sinjai Tengah, Ketua BPD se-Kecamatan Sinjai Tengah. (Sambar)