Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan seorang pria bernama Frengki Sarunggu (56), warga Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara utara, Kota Palopo.
Pria tersebut diringkus di tempat pencucian mobil Alfa Steam di Jalan Ratulangi Kota Palopo pada hari Sabtu (7/12/2019), sekitar pukul 13.30 Wita.
KBO Narkoba Polres Palopo, IPDA Abdianto yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang sopir jurusan Morowali – Palopo disinyalir nyambi edar sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bedasarkan informasi itu, kami lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan Frengki saat berada di tempat pencucian mobil. Dari saku celananya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 sachet berukuran sedang yang di dalamnya berisi 13 sachet shabu siap edar,” ujar Abdianto.
“Diamankan juga uang tunai sebanyak 2 juta rupiah, Satu unit HP dan dua sendok shabu berwarna bening. Saat diinterogasi yang bersangkutan (Frengki) mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dalam wilayah Kota Palopo,” imbuh Abdianto.
Saat ini Frengki bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan leboh lanjut. (hs/bss)