Beritasulsel.com – Dua orang pelaku tindak kejahatan di jalan raya atau yang kerap disebut Jambret, berhasil diringkus petugas kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya masing masing bernama Baharudding alias Conding (38) dan Wahyudi alias Koje (20). Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara kepada beritasulsel.com mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang dijambret di Kelurahan Tamassarangnge Kecamatan Paleteang, pada Sabtu pagi (9/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengaku di jambret dilokasi tersebut, dan mengalami kerugian sekitar tiga juta. Saat dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku adalah Baharuddin dan Wahyudi. Anggota lalu bergerak mengamankan keduanya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata,” ucap Dharma, Rabu (13/11/2019).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Dharma, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menjambret tas korban. Bahkan pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Pinrang.
Berikut ini lokasi yang diakui pelaku pernah di tempati beraksi:
1. TKP Curat Jl. Pelanduk Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang LPB / 460 / X / 2019 /SPKT / Res Pinrang tgl 16 Oktober 2019.
2. TKP Jalur dua Kec. Paleteang melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo.
3. TKP Jl. Gunung Lompo Battang Kec. Paleteang melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Oppo.
4. TKP TKP Jl. Macan Kec.watang Sawitto melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo.
5. TKP Jl. Macan depan rumah sakit melakukan Jambret mengambil Hp Handphone Merek Vivo.
Sayangnya, satu dari dua pelaku nekat melarikan diri saat dibawa melakukan pengembangan menunjukkan barang bukti sehingga diberi tembakan peringatan menyusul tembakan dikaki dengan maksud dilumpuhkan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita diantaranya, HP merek Xiomi HM Note 1LTETD warna hitam putih, HP merek Vivo Y53 warna Gold, HP merek Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Supra warna merah putih yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” pungkas Dharma. (hs/bss)