Beritasulsel.com, Tana Toraja – Kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
Kali ini menimpa MI (13), warga Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja. Ia diduga dicabuli oleh AL (24), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, kepada beritasulsel.com membenarkan hal itu. “Iya benar, dan saat ini pelaku AL telah diamankan,” kata Matarru membenarkan, Kamis (3/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian pada peristiwa itu, kata Matarru, berawal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook. Lalu pelaku menjemput korban dan membawa korban kerumah pelaku.
“Di rumah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya, ia memaksa korban melakukan perbuatan layaknya suami istri,” kata Matarru mengurai kronologi kejadian.
Pada tanggal 1 Okrober 2019, korban datang melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan memeriksa korban dan para saksi lalu mengamankan pelaku.
“Kini pelaku telah diamankan dan terancam lima tahun penjara. Apapun alasan dan latar belakangnya, berhubungan badan dengan anak di bawah umur itu dilarang oleh undang undang, karena anak di bawah umur dilindungi oleh undang undang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Polres Tana Toraja juga mengamankan pria berinisial J alias S (19), warga Buntu Sisong, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tanah Toraja, karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berinisial AM yang masih berusia 16 tahun. (red)