Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di BTN Wesabbe, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, pada tanggal 04 Maret 2019, lalu.
Terduga pelaku bernama Bahrun (26), warga Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Sani sani, Kolaka, pada hari Sabtu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diduga telah menggelapkan dua unit sepeda motor serta uang tunai sebanyak delapan juta rupiah, milik Andika Nirwana (33) warga BTN Wesabbe, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku bersama dengan rekannya bernama Yoyon. Yoyon kini masih dalam proses pencarian petugas,” ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Abd. Haris Nicholas, Minggu (25/8).
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku Bahrun, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)