beritasulsel.com, Toraja – Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat Polsek Rindingallo Polres Tana Toraja kembali menggelar proses penyelesaian permasalahan warga transmigrasi di Kec. Awan Rantekarua Kab. Toraja Utara. Rabu ( 31/07/2019).
Permasalahan ini disebabkan oleh pengrusakan tanaman milik salah satu warga, dan ” pelaku pengrusakan ” adalah hewan ternak yang dilepas tanpa disertai dengan pengawasan dari pemiliknya.
Bripka Ramadhana Personil Polsek Rindingallo menyebutkan, proses penyelesaian yang dilakukan di kantor Lembang Awan Kec. Awan Rantekarua Kab. Toraja Utara, telah berlangsung giat pertemuan antara Warga Transmigrasi dengan Kepala Lembang dan Masyarakat Lembang Awan Kec. Awan Rantekarua Kab. Toraja Utara, Rabu 31/7/2109.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam pertemuan ini, Kepala lembang Awan Bpk.Agustinus Takinallo, Tokoh masyarakat Bpk Dominggus, Tokoh adat Bpk Andarias B., Hakim adat pendamai Bpk Agustinus, Kepala Dusun Bpk. Musa Misi Lobang, Bhabinkamtibmas Polsek Rindingallo Bripka Amos Tonapa, Bripka Ramadhana, Bripka Yulius Karambe, Kanit Reskrim Bripka Dian Hardianto SH, dan Brigpol Anthonius Ruru SH.
Adapun perselisian yang terjadi berawal dari hewan ternak (kerbau) warga transmigrasi yang dilepaskan dan masuk kedalam lokasi warga transmigrasi lainnya yang menyebabkan kerusakan tanaman, (Pohon Pisang, Kayu Uru dan Pohon Cemarah).
Kemudian hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dan di saksikan oleh Tomas, Toga dan Hakim pendamai, yakni, bahwa hewan ternak (kerbau) harus dikandangkan oleh pemiliknya sehingga tidak merusak tanaman masyarkat yang lain dan lokasi yang bermasalah tersebut di kembalikan pengelolahannya kepada pemerintah setempat karena berada disamping kantor Balai desa.