Breaking News: ini Aset Milik Bandar Narkoba di Sidrap yang Disita BNN

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 16 miliar rupiah dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias Lagu dan kurir Narkoba berinisial SY alias SU.

Ditemui pada acara Press Conference di Kota Makassar, Kamis (18/07), Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo, M.Si, yang didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol drs. Adnas dan Direktur TPPU BNN drs. Bahagia Dachi, mengatakan bahwa Tersangka HAS mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial SY atau SU yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pudjo, panggilan akrabnya bahwa setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias Lagu dan kurirnya, SY alias SU, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai 16 miliar rupiah.

Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias Lagu karena dalam kesehariannya, Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000,- per bulan.

Para tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Dari kasus ini, BNN secara tegas akan Menyita semua aset dan Memiskinkan para tersangka dan bandar narkoba sesuai dengan UU,” ungkap Pudjo.

Sulistyo Pudjo menghimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai. (HS/BSS)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Berita Terbaru