Breaking News: ini Aset Milik Bandar Narkoba di Sidrap yang Disita BNN

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 16 miliar rupiah dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias Lagu dan kurir Narkoba berinisial SY alias SU.

Ditemui pada acara Press Conference di Kota Makassar, Kamis (18/07), Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo, M.Si, yang didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol drs. Adnas dan Direktur TPPU BNN drs. Bahagia Dachi, mengatakan bahwa Tersangka HAS mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial SY atau SU yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pudjo, panggilan akrabnya bahwa setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias Lagu dan kurirnya, SY alias SU, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai 16 miliar rupiah.

Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias Lagu karena dalam kesehariannya, Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000,- per bulan.

Para tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Dari kasus ini, BNN secara tegas akan Menyita semua aset dan Memiskinkan para tersangka dan bandar narkoba sesuai dengan UU,” ungkap Pudjo.

Sulistyo Pudjo menghimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai. (HS/BSS)

Berita Terkait

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru