Beritasulsel.com – Satuan Lalulintas Polres Enrekang melaksanakan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di SMK Latanro Enrekang. Selasa, 16/07/2019.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Lantas Polres Enrekan, Ipda Mustafa Azis yang didampingi oleh Knt Dikyasa Polres Enrekang Aipda Safaruddin dan Briptu Faiz Andhika.
Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang, Abdul Azis kegiatan tersebut dalam rangka mengedukasi para pelajar tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalulintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu rambu lalulintas dan masalah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar di SMK Latanro dan pelajar SMA lain yang ada di Kabupaten Enrekang tersebut dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotor”, ungkap Abd. azis.
“Sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi diatas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas”, tukasnya. (RIS/BSS)