Beritasulsel.com – Reskrim Polsek Binamu resor Jeneponto yang dipimpin oleh AIPDA Supardi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian, Senin (24/06/2019), sekira pukul 21.50 wita.
Pelaku yang diamankan bernama Saenuddin berusia 21 tahun, pekejaan nelayan warga Lingkungan Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor: LP / B / 09 / IV / 2019 / SEK BINAMU dan DPO / 02 / V / 2019 / RESKRIM, SP.KAP / 10 / VI / 2019 / RESKRIM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pada 27 April 2019 lalu, pelaku bersama dengan rekannya bernama Rahman diduga telah mencuri tiga karung rumput laut milik Martini warga Lingkungan Panaikang.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu menindaklanjuti dan berhasil meringkus Abd Rahman sementara Saenuddin dan Fahmi berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” urai Syahrul, Selasa (25/06/2019).
Berselang beberapa bulan setelah itu, warga kemudian memberikan informasi bahwa DPO Saenuddin berada di rumah keluarganya di Lingkungan Tanrusampe, Polisi lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Binamu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Syahrul. (Andi Bur)