Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai terkait dengan adanya ASN Pensiunan Kemenag yang tidak mendapat gaji pensiun.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai, pada hari Rabu (19/06/2019) dipimpin langsung Ketua Komisi I A. Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamaluddin Asnawi dan dihadiri anggota Komisi I M. Takdir, Tajuddin, H. Darwis, Zahra Usman, Muzawwir, H. Roslan Kasubag TU Kemenag, Drs. Khaeruddin Analis Kepegawaian Kemenag.
A. Sabir yang memimpin rapat ini menyampaikan bahwa menurutnya Pegawai ASN yang sudah mengabdi lalu sudah di Pensiunkan seharunya memang menerima gaji pensiun sehingga persoalan ini harus didalami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada juga di sampaikan Muzawwir bahwa permasalahan ini perlu dicarikan solusi ”Masa ASN pensiunan yang sudah mengabdi cuma mendapatkan ucapan terima kasih dan tidak mendapatkan gaji pensiun ” katanya.
Sementara itu Kasubag TU Kemenag H. Roslan mengaku prihatin dengan adanya permasalahan ini, pihak Kemenag sudah jauh hari mempertanyakan terkait permasalahan ini ke Kantor Wilayah Kementerian agama serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar dan hasilnya cuma diberi penjelasan dari Kantor tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar saat ini pada peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang di dalam peraturan itu ditentukan jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang di berhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
Lebih lanjut ia menjelaskan apabila memiliki batas kerja paling sedikit 10 tahun sehingga dari penjelasan itu melihat pihak bersangkutan diangkat CPNS dengan perhitungan masa kerja 9 tahun 10 bulan sehingga akumulasi pada saat ini ia sudah mencapai 13 tahun.
”Tetapi BKN dalam penafsirannya berbeda dengan PP yang ada, ia berpedoman bahwa yang dihitung adalah masa kerja ASN bukan masa kerja yang dihitung berdasarkan pengangkatan yang bersangkutan sehingga sampai saat ini kita belum mengeluarkan SK pensiun pihak yang bersangkutan ” katanya.
H. Roslan berharap semoga permasalahan ini secepatnya bisa terselesaikan dan Komisi I bisa mendalami permasalahan ini ke Pemerintah Pusat.
Maka dari itu A. Sabir menarik kesimpulan bahwa Komisi I akan mencari, mengkaji serta akan melakukan konsultasi ke BKN dan DPR RI sebagai penentu kebijakan.
” Insyaallah kita akan tindak lanjuti dan kita akan melakukan konsultasi ke BKN serta DPR RI karena DPR RI bertindak sebagai penentu kebijakan ” ungkapnya.